Dpr Indonesia 2024
Sebanyak 580 orang resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10) hari ini.
Dari 580 anggota DPR yang dilantik, PDIP kembali menjadi partai dengan perolehan kursi paling banyak. Partai Banteng itu meraih kursi sebanyak 110.
Posisi kedua diikuti oleh Golkar yang merengkuh sebanyak 102 kursi. Kemudian Gerindra berada di posisi ketiga dengan memperoleh sebanyak 86 kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NasDem berada di posisi keempat dengan raihan kursi sebanyak 69 yang dibuntuti langsung oleh PKB dengan perolehan kursi sebanyak 68.
Hasil raihan kursi tersebut membuat PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB memiliki hak untuk menduduki kursi pimpinan DPR di periode 2024-2029.
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum CNNIndonesia.com terkait DPR periode 2024-2029:
Komisi IIPemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
1. Kementerian Dalam Negeri2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional4. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)10. Lembaga Administrasi Negara (ANI)11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
Puan Maharani bakal kembali pimpin DPR
Puan Maharani bakal menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI. PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni 110 kursi atau 18,97 persen dari total kursi, berhak menempatkan kadernya di posisi puncak DPR.
Keputusan untuk menjadikan Puan sebagai ketua DPR dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," ungkapnya di Senayan, Jakarta, Senin (30/9), dikutip detiknews.
Jika disahkan Puan akan menjadi ketua DPR pertama yang menjabat dua periode berturut-turut sejak era reformasi.
Sedangkan, empat kursi Wakil Ketua DPR akan diisi oleh perwakilan partai lain, termasuk Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB, sesuai dengan ketentuan UU MD3 No. 2 Tahun 2018 yang memberikan kursi kepada partai dengan perolehan suara terbanyak.
Komisi IXKesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
1. Kementerian Kesehatan2. Kementerian Ketenagakerjaan3. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)8. Badan Gizi Nasional
Jumlah anggota terbanyak dalam sejarah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPR RI periode 2024-2029 memiliki 580 anggota. Penetapan jumlah anggota ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah tersebut merupakan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah lembaga ini. Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 575 anggota. Periode 2014-2019 berjumlah 560 anggota. Juga pada periode 2009-2014 berjumlah 560 orang.
Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang melakukan penambahan jumlah daerah pemilihan.
Relasi kerabat politik
Dinasti politik masih menunjukkan pengaruh besar dalam komposisi DPR RI periode ini, dengan sejumlah anggota terafiliasi dengan keluarga politik.
Relasi-relasi ini mencakup hubungan ayah-anak, suami-istri, hingga paman-keponakan yang umumnya berasal dari daerah dengan basis suara kuat untuk partai-partai besar.
Beberapa contoh yang mencolok adalah keberhasilan anak dari Puan Maharani, yakni Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari, yang terpilih sebagai anggota DPR.
Selain itu, istri dari anggota DPR RI periode 2014-2019 Victor Laiskodat juga berhasil menduduki kursi di Senayan.
Anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Kemudian untuk wakil ketua DPR RI diisi oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Sementara DPR Guntur Sasono meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut terkait komposisi pimpinan DPR 2024-2029.
"Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Guntur.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Setelah ditetapkan, para pimpinan DPR baru ini diambil sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Berikut daftar pimpinan DPR 2024-2029:
Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan
Adies Kadir dari Fraksi GolkarSufmi Dasco Ahmad dari Fraksi GerindraSaan Mustopa dari Fraksi NasDemCucun Syamsurijal dari Fraksi PKB
Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi menyusul pembatalan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Politisi dari Faksi Gerindra itu menyebut proses pembahasan revisi UU Pilkada harus melalui tahapan yang diatur tata tertib DPR.
“Karena pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, maka yang berlaku keputusan MK, judicial review (pengujian UU) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Sufmi saat berbicara dalam konferensi pers di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dia menegaskan revisi UU Pilkada masih akan terus dikaji dalam periode ke depan, untuk "menyempurnakan pelaksanaan pilkada."
Namun, kepada kantor berita Reuters, Sufmi mengatakan pembahasan revisi RUU Pilkada ada berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada Oktober nanti.
DPR sedianya menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) ini, tetapi sidang ditiadakan setelah jumlah peserta rapat tak kuorum.
Istana Kepresidenan menyebut DPR dan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK, jika tak ada pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus.
Demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, menuntut menuntut DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Serentak 2024.
Namun, DPR melalui Badan Legislasi sedang mengkaji revisi UU Pilkada dengan mengikuti aturan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Polisi dilaporkan mulai memukul mundur massa demonstran yang masih berada di seputar area kompleks parlemen di Senayan per pukul 19.00 WIB.
Jalan protokol dan tol dalam kota di Senayan lumpuh total. [ge/dw/ft]
Sdr  Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2004. Dia menjadi calon Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulsel I. Total suara sah pada pemilihan umum untuk DPR dari Sulsel I adalah 3.285.203. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menerima 25.988 suara, Jumlah suara ini merupakan 0.79 persen dari semua suara sah di daerah pemilihan ini. BPP yang dicapai calon ini adalah 0.09 Dalam daftar calon partai Golkar. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon nomor 11 dari Partai Golkar.
Di Daerah Pemilihan Sulsel I Golkar meraih suara sah 584.629 suara. Di antara suara ini sebanyak 1.505.753 suara diberikan langsung kepada salah satu calon partai Golkar sedangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai saja sebanyak 921.124 suara di Daerah Pemilihan Sulsel I. Dengan demikian sebanyak 28.04 persen pemilih Golkar di daerah pemilihan Sulsel I memilih salah seorang calon dari partainya.
Anggota DPR yang dipilih di Daerah Pemilihan daerah Sulsel I adalah sebagai berikut:
Petahana bertumbangan
Hasil Pemilu Legislatif 2024 menandai kegagalan sejumlah caleg petahana dan elite partai politik dalam mempertahankan kursi mereka.
Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Bambang Wuryanto mengungkapkan hampir setengah dari anggota komisinya gagal terpilih kembali.
Tokoh senior seperti Trimedya Panjaitan yang telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2002 dan Wakil Ketua DPR RI sebelumnya, Lodewijk Friederich Paulus juga terpaksa merelakan kursi mereka kepada kandidat yang lebih muda atau partai lain dengan basis suara lebih kuat.
Bambang menilai Indonesia saat ini telah mengalami perubahan spirit, memasuki era demokrasi transaksional.
"Maksud saya spirit zamannya, amat sangat transaksional Pak. Mohon maaf lah, kalau ini kawan-kawan untuk sampai ke sini lagi berat Pak. Jujur berat Pak. Dan izin, anggota Komisi III yang jumlahnya 54 itu, 21 gagal bertempur Pak. Tumbang, Pak," ujarnya dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK dan KPK pada Selasa (11/6).
Komisi VInfrastruktur dan Perhubungan
1. Kementerian Pekerjaan Umum2. Kementerian Perumahan Rakyat3. Kementerian Perhubungan4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal5. Kementerian Transmigrasi6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Komisi XIKeuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
1. Kementerian Keuangan2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional3. Bank Indonesia (BI)4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)10. BUMN (PMN, Privatisasi)
Komisi IIIPenegakan Hukum
1. Kejaksaan Agung2. Kepolisian Negara Republik Indonesia3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)8. Badan Narkotika Nasional (BNN)